Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh

Authors

  • Nabila Putri Ariqa Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan, Pekerja/Buruh

Abstract

Masalah perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, harmonis, dinamis, serta berkeadilan, sehingga perlu ditetapkan metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang- undang yang dapat mengakomodir penyelesaian semua bentuk perselisihan hubungan industrial, baik secara litigasi maupun non litigasi, seperti halnya dalam hubungan industrial apabila terjadi perselisihan. Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Konflik di seputar PHK tersebut seringkali berawal dari kurangnya pemahaman dari kedua belah pihak mengenai mekanisme pengambilan keputusan yang fair bagi kepentingan masing-masing. Putusan pengadilan harus bersifat adil karena mereka sama-sama membutuhkan, dua pihak yang bertentangan sama-sama membutuhkan sehingga kepastian hukum pekerja/buruh merasa terlindungi secara hukum. Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga PPHI. Pekerja/buruh juga dapat mengakhiri hubungan kerja dengan melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri tanpa perlu meminta penetapan dari lembaga PPHI, dan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan memperoleh uang penggantian hak sesuai Pasal 156 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Downloads

Published

2024-03-06

How to Cite

Nabila Putri Ariqa. (2024). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh . Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan, 2(1). Retrieved from https://jurnal.polteknaker.ac.id/index.php/jpk/article/view/59

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.