Perlindungan terhadap Pekerja Disabilitas Akibat Kecelakaan Kerja
(Studi Kasus PT Xyz)
DOI:
https://doi.org/10.59574/jpk.v3i2.193Keywords:
Workers with Disabilities, Work Accidents, Worker ProtectionAbstract
Every company always prioritizes Occupational Safety and Health (OSH), yet workplace accidents that result in permanent disability may still occur. In such cases, workers should not be immediately terminated from employment due to physical impairments caused by work-related accidents. This study uses a qualitative approach with a case study method. The results indicate that PT XYZ has demonstrated a commitment to providing protection by not conducting employment termination and instead adjusting job placements (redeployment) for workers who become disabled. However, the company has yet to provide specific training or facilities for disabled workers. Existing laws and regulations such as the 1945 Constitution, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, and other relevant legal instruments are comprehensive in regulating the protection of the rights of workers with disabilities. Nevertheless, their implementation has not been fully realized by all companies.
References
Ariyanto, Z. A. C. U., & Hariyono, D. W. (2024). Akibat hukum dan ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang cacat dalam kecelakaan kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(5). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/620/277
Ashari, F. (2018). Perlindungan hukum bagi pekerja yang diberhentikan akibat cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja (Bachelor’s thesis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Dewi, A. (2021). Aspek hukum PHK terhadap pekerja yang mengalami cacat (disabilitas) akibat kecelakaan kerja di Indonesia (Studi Putusan Nomor 113/Pdt. Sus-PHI/2016/PN. JKT. PST) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Fauzi, A. A. M. (2019). Pekerja penyandang disabilitas pada PT Sinar Jaya Langgeng Utama menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Firdaus, D. (2024). Analisis penyebab dan pengendalian faktor risiko pada kecelakaan kerja di lingkungan pertambangan batu bara. ARKESMAS: Arsip Kesehatan Masyarakat, 9(2), 36–43. https://journal.uhamka.ac.id/index.php/arkesmas/article/view/13669/5049
Hardani, et al. (2020). Metode penelitian: Kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.
Haroetikanti, D. (2023). Literature review: Hubungan unsafe action dengan kecelakaan kerja di bidang manufaktur. Jurnal Kesehatan Tambusai, 6(1). https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.43393
Herdiansyah, H. (2019). Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Hidayat, M. A. (2021). Pemenuhan hak dan kesempatan kerja pada pekerja yang mengalami disabilitas fisik akibat kecelakaan kerja. Jurnal Hukum Statuta, 1(1), 53–70. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i1.2930
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Indonesia. (1970). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sekretariat Negara.
Indonesia. (1998). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4279. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871. Sekretariat Negara.
Lestari, E. S. (2018). Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dalam rangka mendukung perolehan hak aksesibilitas di Kabupaten Magelang (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Magelang).
Mahawati, A., et al. (2021). Analisis sebab kecelakaan kerja dalam perspektif keselamatan dan kesehatan kerja. Jurnal Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia, 3(1), 12–24. https://doi.org/10.25077/jk3l.1.1.1-2.2020
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murdiyanto, E. (2020). Metode penelitian kualitatif: Teori dan aplikasi disertai contoh proposal. Yogyakarta: UPN Veteran Yogyakarta Press.
Ndaumanu, F. (2020). Hak penyandang disabilitas: Antara tanggung jawab dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131–150. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150
Pratama, A., & Sari, D. (2020). Hubungan kerja di era industri 4.0: Implikasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 231–248. http://jurnalhukumperadilan.org/index.php/jhp/article/view/543
Sari, D., & Pratama, A. (2020). Dinamika hubungan kerja di era digital: Tantangan dan peluang. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 145–160. http://journal.unair.ac.id/index.php/jhb/article/view/19876
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suma’mur, P. K. (2018). Higiene perusahaan dan kesehatan kerja (Hiperkes). Jakarta: Sagung Seto.
Widodo, T., & Nugroho, A. (2022). Analisis kepatuhan hukum ketenagakerjaan di perusahaan swasta: Perspektif hubungan industrial. Jurnal Keadilan Sosial, 10(1), 89–104.
Zakaria, M. R. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam pemenuhan hak-hak bagi pekerja disabilitas di Transmart Cilandak (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.