Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Pt APC
DOI:
https://doi.org/10.59574/jpk.v3i2.237Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT APC ditinjau dari perspektif hubungan industrial, kesesuaian jenis pekerjaan, dan jangka waktu kontrak berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan yang dikontrak dengan PKWT di PT APC tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena memiliki karakteristik pekerjaan tetap dan beberapa di antaranya telah melebihi batas waktu maksimal lima tahun. Ketidaksesuaian ini menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hubungan kerja secara otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menunjukkan lemahnya implementasi prinsip perlindungan kerja dalam praktik hubungan industrial di perusahaan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang patuh hukum dan berkeadilan.
References
Rohandy, H. R. (2018). Analisa Konsep Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Di PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk.) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Sulkiah, N. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Nomor 28/Pdt. Sus-PHI/2017/PNBandung) (Doctoral dissertation, UBP Karawang).
Hakim, S., & Haryanto, I. (2023). Implementasi Pengawasan Dan Pemberian Sanksi Terhadap Perusahaan Atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jurnal USM Law Review, 6(2), 812-824.
Irawan, D. A. (2024). Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. JUMBA (Jurnal Manajemen,
Bisnis, dan Akuntansi), 3(1), 65-72.
Indonesia. (2003). Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan . Republik Indonesia, 1-50.
Indonesia. (2021 ). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Republik Indonesia , 1-56.
Indonesia. (2023). Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Republik Indonesia , 1-129.
Mashudi. (2019). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Perpustakaan Nasional RI. Data Katalog Dalam Terbitan, 1-332.
Sardjana Orba Manullang. Hendrik Ruben Gelong, H. H. (2022). Buku Hukum Ketenagakerjaan . Yayasan Kita Menulis.
Ida Hanifah. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Prima. Marendah, E. (2022). Metodologi Penelitian Pendidikan . Sumatera Barat : Yayasan
Penerbit Muhammad Zaini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



